JAKARTA, KOMPAS.com — Buni Yani kembali membantah tudingan yang menyebut bahwa dia menyunting video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51.
Buni mengatakan, dia hanya mengunggah ulang video yang didapatkannya dari akun Media NKRI.
"Sama seperti apa adanya dengan yang kita dapatkan dari Media NKRI. Jadi saya tidak apa-apakan," ujar Buni seusai menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim Mabes Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Buni menuturkan, dia mendapatkan video berdurasi 31 detik itu pada tanggal 5 Oktober 2016. Dia kemudian mengunggahnya kembali di akun Facebook miliknya sehari kemudian.
Akibat unggahan Buni, video tersebut menjadi viral di media sosial.
"Jadi apa yang saya dapatkan dari video Media NKRI yang meng-upload (unggah) video tersebut pada tanggal 5, itu kami upload ulang pada tanggal 6. Tanpa ada perubahan apa pun," ucap Buni.
Ketua kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan hal senada. Aldwin mengatakan, tudingan yang ditujukan kepada Buni merupakan fitnah tanpa dasar.
Pasalnya, bukan hanya kliennya yang mengunggah video Ahok.
"Video itu bukan disunting oleh Pak Buni. Dia hanya meng-upload ulang," kata Aldwin.
"Banyak akun lain, selain Pak Buni, yang meng-upload dengan durasi yang sama, 31 detik," ucap Aldwin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar sebelumnya menyebut bahwa Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy, Sabtu (5/11/2016).