JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial, Buni Yani, mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Buni yang menggunakan kemeja biru bergaris datang bersama tim kuasa hukumnya pukul 09.25 WIB.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyampaikan kliennya akan diperiksa sebagai saksi.
"Kedatangan hari ini kita diundang oleh Bareskrim Mabes Polri memenuhi undangan atas kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok," ujar Aldwin.
(baca: Polri: Buni Yani Berpotensi Menjadi Tersangka)
Aldwin menuturkan, Buni diperiksa karena namanya disebut dalam beberapa pemeriksaan kasus Ahok sebelumnya oleh para saksi.
Buni, kata Aldwin, akan mengklarifikasi posisinya dalam kasus Ahok tersebut. Pasalnya, selama ini Buni dianggap menyunting video yang beredar di media sosial dengan menghilangkan kata "pakai".
"Kita akan mengklarifikasi secara gamblang, menjelaskan posisi Pak Buni seperti apa. Karena yang selama ini beredar kan memotong video, menghilangkan kata "pakai". Nah, ini tidak pernah kita lakukan," tutur Aldwin.
(baca: Buni Yani Bantah Sunting Video Ahok di Pulau Seribu)
Sementara itu, Buni mengaku siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus Ahok.
"Siap, sangat siap," kata Buni.
(baca: Buni Yani: Wah Dipolitisir, Itu Bukan Mengakui Kesalahan)
Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, dalam pemeriksaan Buni nanti, penyelidik akan menggali keterangan soal video yang dia unggah beserta transkripnya.
"Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus yang ditangani," kata Agus.
(baca: Ahok: Buni Yani Tidak Edit Video Saya, tetapi Transkripnya Dia "Nipu")
Buni sebelumnya juga dilaporkan ke polisi. Polisi masih mengusut laporan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy.