Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Materi Pembelaan Budi Supriyanto

Kompas.com - 10/11/2016, 14:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada politisi Partai Golkar Budi Supriyanto.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim mengesampingkan materi pembelaan yang disampaikan Budi dan penasehat hukumnya.

"Atas fakta-fakta hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Dalam nota pembelaan, Budi mengatakan bahwa saat menerima uang dari dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, ia tidak mengetahui bahwa pemberian uang tersebut terkait program aspirasi di Maluku yang ia usulkan.

(Baca: Politisi Golkar Budi Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara)

Budi merasa ragu, apakah uang tersebut terkait program aspirasi, atau fee terkait proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Solo, Jawa Tengah, yang dikerjakan bersama Damayanti.

Selain itu, Budi merasa telah mengembalikan uang yang diduga terkait program aspirasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian dilakukan sebelum 30 hari setelah ia menerima uang dari dua staf Damayanti.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa telah jelas menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Ada pun, uang tersebut berasal dari pengusaha Abdul Khoir, yang dijanjikan akan melaksanakan proyek atas program aspirasi yang diusulkan Budi Supriyanto.

Majelis Hakim menilai, keraguan Budi saat menerima uang seharusnya membuat ia menolak pemberian dari dua staf Damayanti.

Penerimaan uang justru membuktikan bahwa Budi mengetahui uang tersebut ada kaitannya dengan fee program aspirasi.

"Saat bertemu Damayanti, terdakwa juga tidak menanyakan sama sekali soal uang yang diterima," kata anggota Majelis Hakim.

Sementara itu, terkait pengembalian uang kepada KPK, Majelis Hakim menilai bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan Budi.

Sebab, pengembalian uang atas laporan gratifikasi baru dilakukan setelah petugas KPK menangkap Damayanti dan dua orang stafnya.

Dengan kata lain, pengembalian uang terjadi karena ada faktor eksternal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com