Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Imbau Masyarakat Percayakan Kasus Ahok kepada Polisi

Kompas.com - 08/11/2016, 13:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengimbau agar masyarakat memercayakan sepenuhnya kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ke kepolisian.

"Begini, kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum kita, jadi sebaiknya kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para penegak hukum kita untuk menindaklanjuti," kata Lukman saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

(Baca: Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Didampingi Ratusan Kuasa Hukum)

Lukman menuturkan, saat ini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Ia mengatakan biarkan proses hukum yang menentukan kelanjutan kasus dugaan penistaan agama itu.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Menurut Lukman, dalam sebuah negara hukum, sudah semestinya suatu perkara diputuskan dalam kerangka hukum.

"Tentu saya harus membatasi diri untuk tidak mengomentari sebuah perkara yang sudah ada dalam proses hukum itu. Biarlah nanti para pihak penegak hukum yang bicara," lanjut Lukman.

(Baca: Akhir Pekan Depan, Polisi Putuskan Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok)

Sebelumnya Polri telah memeriksa Ahok sebagai terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama selama sembilan jam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016) kemarin.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berjanji menuntaskan kasus tersebut selama dua pekan. Selain itu, polisi juga akan melakukan gelar perkara secara terbuka untuk menghindari adanya anggapan keberpihakan Polisi kepada Ahok.

Kompas TV Sejumlah Perdebatan Antara Polri dan Buni Yani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com