Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pasal RUU Pemilu soal Penyelenggara Berpotensi Langgar Konstitusi

Kompas.com - 04/11/2016, 10:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, ada 23 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu karena berpotensi melanggar konstitusi atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 23 pasal krusial ini, pihaknya mengelompokkan pasal-pasal itu dalam sembilan kualifikasi, yakni mengenai penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, dan syarat parpol dalam pengajuan calon presiden atau wakil presiden.

Sementara, ketentuan larangan kampanye pada masa tenang, sanksi kampanye, waktu pemilu susulan atau lanjutan, dan putusan DKPP terkait etika penyelenggaraan pemilu.

Mengenai pasal penyelenggara pemilu dalam RUU Pemilu, kata Veri, ada empat pasal yang inskonstitusional. Pasal-pasal itu adalah:

1. Pasal 89 Ayat 1 huruf b
Pasal ini mengatur syarat usia anggota KPU paling rendah adalah 45 tahun. Sebelumnya, dalam UU Nomor 15/2011 disebutkan usia paling rendah 35 tahun.

Pasal tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak sama antar warga negara karena logika bangunan pasal tersebut menghalangi kesempatan kaum muda untuk ikut serta menjadi penyelenggara pemilu.

"Padahal, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun," kata Veri.

Ketentuan Pasal 89 Ayat 1 huruf b RUU Pemilu melanggar Pasal 27, 28 D Ayat 1 dan 3, dan 28 I Ayat 2 UUD 1945.

(Baca: Pemerintah Diminta Konsisten dalam Susun RUU Pemilu)

2. Pasal 58 Ayat 4
Pasal ini mengenai ketentuan PKPU ditetapkan setelah Rapat Dengar Pendapat antara KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah.

Pasal ini bertentangan dengan Independensi KPU dan menghambat efektifitas penyusunan PKPU.

Pasal 58 Ayat 4 dalam RUU Pemilu bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat 5 UUD 1945.

3. Pasal 30 Ayat 3
Pasal ini mengenai anggota KPU/D/Provinsi/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterimanya.

Pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan ketentuan ini inkonstitusional dan tidak eiliki kekuatan hukum tetap sepanjang frasa "...dengan alasan yang tidak dapat diterima" pada Pasal 27 Ayat 3 pada UU Pemilu dan ketentuan Pasal 27 Ayat 3 secara konstitusional tidak mengikat.

"Munculnya ketentuan pada Pasal 30 Ayat 3 RUU Pemilu menjadi bukti bahwa pemerintah tidak cermat memperhatian putusan MK yang telah mencabut pasal ini," kata Veri.

4. Pasal 14 Ayat 1 huruf i
Pasal ini mengenai keharusan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa frasa "...mengundurkan diri dari keanggotaan parpol...pada saat mendaftar" inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol pada saat mendaftar sebagai calon".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com