JAKARTA, KOMPAS.com — TNI dan Polri menjamin pengamanan maksimal untuk aksi unjuk rasa yang akan berlangsung pada Jumat (4/11/2016).
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian telah berdialog dengan komponen-komponen utama yang akan turut serta dalam aksi unjuk rasa.
Dalam pertemuan itu, mereka menjamin aksi yang bakal berlangsung di sekitar Istana Kepresidenan tersebut akan berlangsung aman.
"Insya Allah aman, sesuai aturan main. Aturan main dalam unjuk rasa kan diatur oleh undang-undang," ujar Tito dalam program Mata Najwa di Metro TV, Rabu (2/11/2016).
(Baca: Mewaspadai Penyusupan di Unjuk Rasa 4 November)
Aksi tersebut, kata Tito, sesungguhnya hanya menekankan kepada dua tuntutan utama.
Pertama, meminta Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan pernyataan bahwa kasus yang dilaporkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau ahok terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan ke Bareskrim Polri akan diproses secara hukum.
Kedua, meminta untuk memenjarakan Ahok.
Tito menambahkan, tuntutan pertama memungkinkan untuk dipenuhi sebab menjalankan proses hukum adalah hal wajar.
Namun, tuntutan kedua dianggap justru menyalahi aturan jika dilaksanakan.
"Kalau meminta agar Presiden memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama itu keluar dari domain pimpinan eksekutif. Penjarakan artinya penahanan. Presiden bukan pimpinan yudikatif," tutur mantan Kapolda Papua itu.
Membesarnya isu SARA tersebut, kata Tito, sesungguhnya hanya diawali dari segelintir oknum yang tidak menyukai pribadi Ahok.
(Baca: Polisi Bersorban Akan Bacakan "Asmaul-husna" Saat Demo 4 November)
Pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah ayat 51menjadi momentum yang ditunggangi oknum-oknum tersebut, termasuk pihak-pihak yang memanfaatkannya secara politik.
"Kita harus berpikir betul-betul jernih untuk memisahkan antara politik dan proses hukum," ucap Tito.