JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W Husaini, Selasa (1/11/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil anggota Komisi V DPR Elion Numberi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian PUPR di Maluku.
(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)
"Akan diperiksa untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Ia merupakan salah satu pengusaha yang didakwa menyuap sejumlah anggota DPR agar mendapatkan pekerjaan yang dianggarkan melalui dana APBN.
Hediyanto dan Elion telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima suap dalam usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V DPR.
Hediyanto disebut menerima 60 ribu dollar AS, atau sekitar Rp 787 juta.
Hal tersebut diakui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.
(Baca: Pengacara Damayanti: Ketua Komisi V DPR adalah Pelaku Utama Kasus Suap)
Menurut Amran, uang-uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR tersebut adalah pinjaman dari sejumlah pengusaha.
Beberapa di antaranya seperti So Hok Seng alias Aseng, dan Abdul Khoir. Sementara itu, Elion diduga menerima uang saat bersama-sama sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.