JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, dituntut masing-masing 3,5 tahun dan 3 tahun penjara oleh Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10/2016).
(baca: Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji Dituntut 5 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Keduanya telah menciderai citra lembaga peradilan. (baca: Bantah Terlibat Suap, Hakim Perkara Saipul Jamil Jelaskan Kronologi Pengambilan Putusan)
Selain itu, Bertha merupakan advokad yang seharusnya menyadari perbuatannya melawan hukum, namun tetap melakukan perbuatannya.
Bertha juga dinilai berperan aktif dalam tindakan penyuapan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Samsul didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
(baca: Cerita Penyelidik KPK saat OTT Panitera dan Pengacara Saipul Jamil)
Uang itu untuk menentukan susunan majelis hakim dalam perkara percabulan yang menjerat Saipul Jamil.
Menurut Jaksa, pemberian Rp 50 juta tersebut agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim, guna pengurusan penunjukkan majelis hakim pada perkara Saipul Jamil.
Selain itu, keduanya juga didakwa memberi suap sebesar Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi, yang merupakan Ketua Majelis Hakim pada perkara percabulan yang melibatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa.
Penyerahan dilakukan melalui Rohadi. Menurut Jaksa, uang Rp 250 juta diberikan agar Ifa dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa Saipul Jamil.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa penuntut tidak menemukan adanya keterlibatan hakim dalam perkara suap.
Pemberian uang atas kesepakatan terdakwa dan Rohadi, tanpa sepengetahuan Hakim Ifa Sudewi.