JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang praperadilan Irman Gusman ditunda dan akan dilanjutkan besok, Selasa (1/11/2016).
Hakim tunggal yang memimpin sidang, I Wayan Karya, menyatakan, penundaan itu dilakukan lantaran ketidakhadiran Irman yang sebelumnya dijadwalkan hadir dan menyampaikan keterangan.
Di sisi lain, KPK pun menganggap keterangan untuk menolak gugatan sudah cukup dan tak perlu lagi menghadirkan ahli untuk dimintai pendapat.
"Sidang ditunda besok dengan acara kesimpulan," ujar I Wayan Karya dalam persidangan, Senin (31/10/2016).
Ia mengatakan, persidangan akan dimulai pukul 13.30 WIB. Hakim juga memerintahkan agar KPK dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu hadir. "Tanpa dipanggil lagi, kedua belah pihak diperintahkan hadir," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, Irman tak hadir lantaran sakit.
(Baca: KPK Jelaskan Ketidakhadiran Irman Gusman kepada Hakim Sidang Praperadilan)
Setiadi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi sekitar pukul 07.00 WIB bahwa Irman sakit. Kemudian, tim dokter dari KPK menyambangi Rutan Guntur, tempat Irman ditahan.
"Dokter lalu melakukan pemeriksaan terhadap Irman, bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum," ujar Setiadi dalam persidangan.
Setiadi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan bahwa Irman dalam kondisi kurang sehat.
Irman pun menyatakan, dirinya tidak bisa hadir dalam sidang praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan, pihak Irman menganggap penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah dengan berbagai alasan.
(Baca: KPK: Irman Gusman Menolak Hadir dalam Sidang Praperadilan)
Salah satunya, pihak Irman menganggap uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Irman adalah gratifikasi, bukan suap. Irman juga merasa dijebak.
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.