Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Indra Simatupang Belum Dipecat dari PDI-P

Kompas.com - 28/10/2016, 19:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, partainya tak langsung memecat Anggota Komisi IX DPR dari PDI-P Indra P Simatupang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya.

Ia diduga menipu dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. 

"Sampai sore belum. Akan dilakukan sanksi yang tegas dan terukur karena ini ranah perdata. Harus dipelajari dulu kesepakatan antarpihak. Lain dengan narkoba dan korupsi. Itu tanpa ampun," ujar Hendrawan saat dihubungi, Jumat (28/10/2016).

(Baca: Modus Penipuan yang Diduga Dilakukan Anggota DPR RI Indra Simatupang)

Hendrawan menambahkan, begitu Indra ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan ditahan, pengurus pusat PDI-P menggelar rapat dan memutuskan memberikan sanksi yang tegas dan terukur.

PDI-P kemungkinan akan menanyakan kedua belah pihak, yaitu Indra dan pihak pelapor, apakah masih ada jalan damai.

"Kami harus dapat informasi kesepakatan seperti apa. Kalau menipu apa jenis penipuannya, kalau investasi itu kan bisa juga up and down," tutur Anggota Komisi XI DPR itu.

Indra P Simatupang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polda Metro Jaya.

(Baca: Polisi Tetapkan Anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan)

Indra dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016. 

Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar.

Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015.  Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com