JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengusulkan pengawasan melekat untuk penggunaan dana kampanye Pilkada 2017.
Adapun kampanye berlangsung dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Masykurudin menuturkan, pengawasan melekat diperlukan untuk membuat data pembanding atas laporan penggunaan dana kampanye pasangan calon kepala daerah.
"Tingkat pengeluaran pasangan calon disandingkan langsung dengan hasil pengawasan berapa dana kampanye yang dikeluarkan," kata Masykurudin dalam suatu diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Masykurudin menuturkan, petugas panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dapat mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan pasangan calon saat berkampanye.
Pasalnya, kata dia, tidak semua dana kampanye dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Menurut Masykurudin, saat Pilkada 2015 transparansi dana kampanye pasangan calon belum terbangun dengan baik.
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), lanjut dia, belum mencerminkan nilai riil pemerimaan dan pengeluaran kampanye.
"Kalau dana kampanye habis Rp 1 miliar tapi yang dilaporkan Rp 700 juta. Selama ini belum punya data pembanding jadi tidak tahu," ucap Masykurudin.
Masykurudin menyebutkan, dana kampanye menjadi salah satu potensi politik transaksional untuk memperoleh suara. Interaksi dengan pemilih yang cukup intensif, kata dia, berpotensi terhadap peningkatan politik transaksional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.