Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 28/10/2016, 16:29 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya yang dimasukkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikhawatirkan mengancam kebebasan pers.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komaruddin menilai, pasal tersebut dapat menjadi alat pemerintah dalam mengekang kebebasan pers bersama aturan baru penapisan konten.

Aturan penapisan konten dan blocking konten pada Pasal 40 UU ITE yang baru direvisi, menambahkan kewenangan pemerintah mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang.

Selain itu, kewenangan memutus akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum.

"Pasal ini akan menjadi problem baru. Ketentuan ini menjadi alat ganda pemerintah disamping adanya kewenangan penapisan konten," ujar Asep, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

(Baca: Pasal Hak Hapus Berita Negatif di UU ITE Dinilai Tak Mengancam Kebebasan Pers)

Asep menduga penambahan pasal tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk menyensor pemberitaan.

"Ketentuan ini bisa berakibat negatif karena dapat menjadi alat baru untuk melakukan sensor atas berita publikasi media dan jurnalis  di masa lalu," ujar dia.

Menurut Asep, pasal hak orang untuk dilupakan kesalahannya bertentangan dengan UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2).

Alasannya, etentuan tersebut tidak memiliki aturan yang rinci dalam memberikan hak seseorang menghapus berita negatif.

Dengan demikian, potensi penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran menjadi besar dan mungkin disalahgunakan.

(Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya)

"Karena pasal itu tidak jelas detil informasinya. Ya bisa dbilang (bertentangan dengan UU Pers) seperti itu, kecuali detil pengaturannya jadi clear," kata Asep.

Pasal right to be forgotten atau hak orang untuk dilupakan kesalahannya dimasukkan dalam Pasal 26 UU ITE yang juga baru disahkan DPR, Kamis (27/10/2016).

Dalam pasal tersebut, seseorang yang sempat diberitakan sebagai tersangka namun saat di pengadilan ternyata dia terbukti tak bersalah, bisa memohon ke pengadilan agar pemberitaan dirinya sebagai tersangka dihapuskan jika ia merasa dirugikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com