JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dengan jaringan prostitusi dari Maroko.
Indikasi ini muncul setelah 17 WNA Maroko terjaring operasi gerakan serentak penegakan hukum keimgrasian yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, Kamis (27/10/2016).
Mereka ditangkap ketika "nongkrong" di salah satu klub malam di kawasan Senayan, Jakarta.
Ronny mengatakan, Keimigrasian saat ini masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kemungkinan keterlibatan orang kita 9WNI) terlihat dari pemilihan tempat nongkrong dan tempat tinggalnya. Pasti ada, karena mereka kan ada yang mengorganisir termasuk dalam membantu mencarikan pelanggannya," ujar Ronny, di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut Ronny, 17 WNA Maroko itu kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Secara umum, mereka memilih tinggal di apartemen atau kos-kosan.
Ronny menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan adanya jaringan prostitusi WNA Maroko yang melibatkan WNI tersebut.
"Kami masih menyelidiki bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata dia.
Menurut dia, 17 WNA Maroko yang terjaring ini bisa dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Adapun ancaman hukumannya, yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling paling banyak Rp 500 juta.
Sebelumnya, Ronny menyampaikan bahwa 555 WNA terjaring operasi, Kamis malam.
Sebanyak 259 WNA yang terjaring itu melanggar peraturan keimigrasian.
Razia ini merupakan gerakan yang dicanangkan oleh Menkumham, Yasonna H Laoly pada 17 Oktober 2016.