JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa selama dua tahun terakhir sudah memberikan sanksi kepada 24 pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dua di antaranya adalah petinggi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dipecat karena menerima sogokan untuk memasukkan mahasiswa baru di sana.
"Mau masuk IPDN itu nyogok Rp 200 juta - Rp 300 juta," kata Tjahjo dalam diskusi dua tahun Jokowi-JK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Selain itu, Mendagri juga mengaku sudah memberikan sanksi kepada 27 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kebanyakan dari mereka dikenai sanksi pemecatan karena terjerat kasus korupsi. Namun, ada juga yang tertangkap tangan kasus narkoba.
"Kemarin yang kena OTT Narkoba dipecat dan menggugat ke PTUN dimenangkan. Lah gimana padahal sudah OTT ada buktinya," kata Tjahjo.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi yang dikenai sanksi selama dua tahun terakhir sebanyak 6 orang, adapun DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 48 orang.
Kebanyakan dari mereka juga diberi sanksi terjerat kasus korupsi. Secara total, ada 105 PNS dan Pejabat Kemendagri yang diberi sanksi.