JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme turut melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Suhardi mengatakan, LPSK memiliki peran penting dalam pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, LPSK memiliki fungsi memberi perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai salah satu substansi besar dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kemarin itu Pansus kan kami minta untuk undang LPSK. Kenapa? karena ada tiga substansi besar dalam RUU Terorisme, yakni aspek pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi serta kompensasi," ujar Suhardi di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
(Baca: LPSK Akui Terkendala dalam Melindungi dan Membantu Korban Terorisme)
Menurut Suhardi, keterlibatan LPSK dalam pembahasan RUU Terorisme dapat membantu pemerintah dalam memberi perhatian lebih terhadap korban.
"Jadi artinya ada perhatian negara kepada korban terorisme. Ada semacam tanggung jawab negara di situ," tutur Suhardi.
Selama ini, Suhardi menganggap UU tersebut masih memiliki kelemahan dalam penanganan korban terorisme.
Ini disebabkan tidak adanya kriteria yang jelas terkait korban dan prosedur pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
"Mekanisme pemberian bantuan dan kriteria pelaku yang dapat dimintai restitusi juga tidak diatur," lanjut Suhardi.
(Baca: Ketua LPSK Kritik Nasib Korban Terorisme yang Belum Pernah Dapat Kompensasi)
Dengan dilibatkannya LPSK, Suhardi berharap RUU ini dapat menaungi seluruh kepentingan terkait upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Nanti akan kami sempurnakan sehingga terjadi keseimbangan. Sehingga nanti korban yang kehilangan mata pencaharian, butuh perawatan, rumah hancur langsung bisa ditangani pemerintah," tutur Suhardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.