Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban

Kompas.com - 25/10/2016, 15:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih minim mengatur penanganan korban.

Menurut Suhardi, minimnya implementasi disebabkan masih adanya kelemahan dalam undang-undang itu dalam beberapa pasal yang mengatur penanganan korban.

"Ada kelemahan yang kami identifikasi. Walaupun pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sudah diatur dalam UU Terorisme, namun implementasinya ternyata tidak semudah yang dibayangkan," ujar Suhardi dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Suhardi menuturkan, kelemahan dalam aturan tersebut disebabkan belum jelasnya kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi korban terorisme.

Prosedur pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban juga masih belum rinci dijelaskan dalam undang-undang.

"Mekanisme pemberian bantuan dan kriteria pelaku yang dapat dimintai restitusi juga tidak diatur," ujar Suhardi.

Suhardi juga mengatakan, kelemahan disebabkan belum adanya sanksi untuk pelaku yang tidak memberikan restitusi. Padahal, restitusi dari pelaku dapat membantu mengganti kerugian yang dialami oleh korban terorisme.

"UU ini tidak mengatur tentang sanksi apa yang diberikan kepada pelaku yang tidak memberikan restitusi," tutur Suhardi.

Suhardi juga mengeluhkan adanya pasal yang mengatur bahwa pemberian kompensasi dan restitusi baru bisa diberikan setelah adanya putusan pengadilan.

Menurut Suhardi, ketentuan tersebut kerap menghambat pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban terorisme.

"Seharusnya pemberian kompensasi dan restitusi dapat diberikan langsung kepada korban tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," ucap Suhardi.

Untuk itu, Suhardi berharap kelemahan-kelemahan ini dapat diperbaiki dalam revisi UU Antiterorisme.

Dengan revisi tersebut, Suhardi berharap negara dapat lebih bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme.

"Kami berharap kelemahan tadi bisa dimasukkan dalam pasal-pasal agar negara bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme," ucap Suhardi.

Kompas TV Sedang Cek Bom, Kapolsek Tangerang Justru Ditikam Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com