JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sekitar 80 persen kapal penangkap ikan di Indonesia belum melakukan verifikasi ukuran.
"Sampai saat ini baru 2.600-an kapal yang sudah ukur ulang. Kami perkirakan di luar sana masih ada 10.000, minimal 8.000 kapal yang belum ukur ulang," ujar Susi dalam acara diskusi pencapaian dua tahun pemerintahan di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Program pengukuran ulang ini dimulai pada 2015. Program itu didasarkan pada fakta bahwa banyak kapal penangkap ikan yang berbohong soal ukuran kapal di dalam dokumen resmi.
(baca: Cerita Susi Benahi Laut Indonesia...)
Misalnya, kapal berkapasitas 100 GT hanya tertulis 30 GT. Hal ini berimbas pada jumlah penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.
Sebab, tidak seluruh hasil tangkapan kapal tidak tercatat dan dikenakan pajak.
(baca: Menteri Susi Akui Pajak Perikanan dan Kelautan Belum Digarap Serius)
Untuk ke depan, KKP akan mendorong sinergitas dengan Kementerian Perhubungan soal percepatan pengukuran kapal.
"Diharapkan kalau ada semacam Samsat bersama, KKP, Kemenhub, di mana ukur ulang kapal ikan dilakukan KKP dengan diperbantukan tenaga ahli dari kemenhub, ini mempercepat kapal-kapal segera jalan," ujar Susi.
Dengan demikian, pendapatan dari sektor kelautan dan perikanan juga sesuai dengan data yang sebenarnua, bukan hasil manipulasi.