JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto menilai bahwa pencarian keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) perkara pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebenarnya bukan perkara sulit.
Menurut Ardi, seorang Presiden Joko Widodo bisa saja langsung minta dokumen ke kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara administratif, Presiden Jokowi bisa melakukan langkah. Misalnya, meminta Presiden SBY mentransfer (dokumen TPF Munir)," ujar Ardi di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Namun, Ardi menyadari bahwa harapannya itu sangat erat kaitannya dengan kompleksitas politik di antara Presiden Jokowi dengan SBY.
(Baca: Mengungkap Pembunuh Munir, Presiden Jokowi Dianggap Tersandera)
"Lagi-lagi ya ini soal kemauan dari Presiden Jokowi," ujar Ardi.
Selain memanggil dan meminta SBY menyerahkan dokumen TPF Munir, lanjut Ardi, Presiden Jokowi juga bisa meminta laporan hasil investigasi tersebut dari para mantan anggota TPF. Saat ini, tim tersebut sudah bubar.
Upaya pemerintah dalam mencari dokumen TPF Munir tersebut, merupakan cerminan dari apakah pemerintah berkomitmen mengungkap tuntas perkara pembunuhan Munir atau tidak.
Ardi menegaskan, pegiat HAM tidak akan mendesak SBY untuk menyerahkan dokumen TPF Munir. Sebab, persoalan itu merupakan kewajiban negara.
"Karena bola kewajibannya ada di pemerintahan Jokowi. Bahwa setelah pemerintahan saat ini telah melakukan hal itu, menggali, tapi kemudian Presiden SBY tidak mau (menyerahkan), baru itu akan jadi persoalan yang lain," lanjut Ardi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen dari TPF kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Presiden, sebut Johan, sangat ingin perkara kematian Munir dituntaskan. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan bahwa dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir itu dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
(Baca: Presiden Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Cari Dokumen Laporan TPF Munir)
"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.
Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak. Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.