Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hadir di Persidangan, Istri Nurhadi Kirim Surat ke Hakim

Kompas.com - 19/10/2016, 17:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, tidak hadir memenuhi pemanggilan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/10/2016).

Sedianya, Tin akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Namun, keterangan ketidakhadiran Tin tidak disampaikan kepada Jaksa penuntut KPK. Tin ternyata mengirim surat berisi alasan ketidakhadiran kepada Majelis Hakim.

"Ini ada surat dari Tin Zuraida kepada Majelis Hakim yang menerangkan belum bisa memenuhi pemanggilan karena lagi di luar kota," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Nurhadi Bantah Minta Rp 3 Miliar untuk Gelar Turnamen Tenis)

Menurut Sumpeno, di dalam surat, Tin menjelaskan bahwa surat telah disampaikan kepada Jaksa KPK atas nama Tito Jaelani.

Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nama Nurhadi disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut KPK. Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.

Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.

Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus. Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.

"Termasuk yang disobek-sobek istrinya Nurhadi kan itu, yang dari Lippo itu, yang salah satunya yang kita tayangkan tadi, untuk promotor," ujar Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

(Baca: Nurhadi Akan "Buka-bukaan" Dugaan Suap Dirinya di Pengadilan)

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman milik Nurhadi.

Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan robek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang juga di kloset.

Diduga perusakan dokumen itu dilakukan oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com