Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Benarkan Ahok-Djarot Ajukan Cuti Kampanye sebagai Syarat Daftar KPU

Kompas.com - 19/10/2016, 15:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono membenarkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat sudah mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada DKI.

Ia mengatakan, surat diajukan pada Selasa (11/10/2016). Izin itu sudah diterbitkan.

"Betul sekali, Ahok-Djarot sudah ajukan cuti dan bahkan sekarang sudah terbit ijin cutinya," ujar Sumarsono, saat dihubungi, Rabu (19/10/2016).

Sumarsono melanjutkan, surat tersebut masih ada di Kemendagri. Surat cuti itu nantinya diambil oleh Ahok dan Djarot secara langsung atau melalui perwakilannya.

(baca: KPU Harap MK Putuskan Perkara Cuti Petahana Sebelum Tahapan Kampanye)

Surat tersebut sedianya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta sebagai persyaratan mendaftar calon gubernur-wakil gubernur.

Sebab, PKPU Nomor 12 tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada disebutkan bahwa surat keterangan cuti dari Kemendagri harus diserahkan ke KPUD masing-masing daerah paling lambat satu hari sebelum kampanye Pilkada dimulai.

"Jadi formal saja, bisa diambil oleh stafnya. Sudah urusan administrasi rutin sama kurir juga boleh, untuk digunakan persyaratan ke KPU," kata dia.

(baca: Mendagri Rilis Aturan Petahana Cuti Kampanye, Plt Dapat Teken APBD)

Ia menambahkan, dengan diterbitkannya surat izin cuti tersebut, maka Ahok dan Djarot tidak aktif sementara waktu mulai Jumat, 28 Oktober 2016, bersamaan dengan dimulainya masa kampanye Pilkada.

"Maka cuti akan otomatis berlaku pada hari pertama kampanye Pilkada 2017 yang jatuh pada Jumat 28 Oktober mendatang," ujarnya.

Ahok tengah menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 ayat 3 yang mengatur cuti kampanye bagi petahana.

(baca: Perdebatan Ahok dan Utusan Jokowi soal Cuti Kampanye Petahana)

Ahok mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

 

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com