JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap draf final Undang-Undang Pemilu dapat selesai pekan ini.
Setelah draf final RUU Pemilu selesai, Kementerian Sekretariat Negara akan menyerahkan draf tersebut ke Presiden Joko Widodo.
"Minggu ini, kami yakin. Saya sebagai penanggung jawab dan Pak Menkumham Yasonna Laoly terus mengharmoniskan," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/9/2016).
Dalam draf RUU Pemilu, kata Tjahjo, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu.
Tjahjo menuturkan, aspirasi masyarakat mengunakan sistem pemilu terbuka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, lanjut dia, partai politik menginginkan sistem pemilu tertutup karena partai memiliki kedaulatan dalam menentukan kadernya.
Selain pilihan tersebut, terdapat usulan tertutup atau terbuka terbatas. Tak hanya sistem pemilu, isu lain yang perlu dibahas terkait alokasi daerah pemilihan dan keanggotaan DPR.
"Apakah anggota DPR akan ditambah, lalu partai baru bagaiamana posisinya karena tidak punya wakil di DPR. Aspirasi mereka harus ditampung. Apakah bisa mencalonkan langsung atau hanya mendukung. Ini nanti akan di bahas DPR," ucap Tjahjo.
Tjahjo mengaskan, pemerintah ingin menyajikan draf RUU Pemilu yang telah matang kepada DPR. Ia pun meminta maaf kepada DPR jika dianggap terlambat dalam menyerahkan draf RUU Pemilu.
Menurut Tjahjo, masih terdapat waktu untuk melakukan pembahasan RUU Pemilu dengan DPR. Jika Oktober 2016 draf diserahkan ke DPR, masih terdapat cukup waktu bagi fraksi di DPR hingga April 2017 mendatang.
"Tahapan baru pertengahan tahun depan," ujar Tjahjo.
RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.
Tiga UU, antara lain UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undnag 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu.