JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka.
Terkait penetapan ini, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti yang diperlukan dalam pengembangan perkara.
"Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, penyidik menggeledah lima lokasi di Madiun dan satu lokasi di Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).
(Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun sebagai Tersangka)
Lokasi yang digeledah di Madiun yakni, Kantor Wali Kota Madiun, rumah dinas pribadi Bambang, rumah anak Bambang, dan Kantor PT Cahaya Terang Satata, yang merupakan perusahaan milik Bambang.
Sementara di Jakarta, penyidik KPK menggeledah Kantor PT Lince Romauli Raya.
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Bambang diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.
(Baca: 4,5 Jam Geledah Ruang Kerja Wali Kota Madiun, KPK Sita Satu Koper Dokumen)
Menurut Syarif, Bambang diduga secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Padahal, dalam waktu yang sama, Bambang selaku Wali Kota ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Ada pun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
(Baca: KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Pribadi Wali Kota Madiun)
Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.