Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Minta Bos Osma Grup Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 17/10/2016, 15:45 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mengirimkan permohonan pencegahan terhadap Direktur PT Osma Grup, Hartoyo kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Permintaan pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Osma Grup dengan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto untuk izin proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen berupa pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK senilai Rp 4,8 miliar.

"Untuk mencegah agar dia tidak melarikan diri pasti akan kita cegah," ujar Alex usai acara peluncuran Gerakan Pembangunan Integritas Bisnis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/9/2016).

Alex menuturkan, KPK mencegah Hartoyo agar tidak ke luar negeri ketika hendak dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK sudah meminta Hartoyo menyerahkan diri untuk diminta keterangan.

(baca: KPK Minta Direktur Osma Grup Serahkan Diri)

"Ya, kemarin kita sudah mengimbau agar yang bersangkutan untuk mengklarifikasi datang ke KPK. Mungkin nanti penyidik yang akan menyampaikan apakah keterangan yang bersangkutan diperlukan atau tidak," tutur Alex.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/10/2016), terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen tersebut, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan tersangka dan empat orang berstatus sebagai saksi.

Dua orang tersangka itu, yakni berinisial YTH atau Yudhi Tri Hartanto yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen dan SGW atau Sigit Widodo yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kebumen.

(baca: KPK Tahan Ketua Komisi A DPRD Kebumen)

Sedangkan empat orang saksi juga telah diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta pihak swasta (Osma Grup) bernama Salim.

Yudhi diduga menerima suap Rp 70 juta dari total commitment fee sebesar Rp 750 juta dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group. 

Osma Group adalah perusahaan milik Hartoyo. Suap diberikan Salim, direktur anak perusahaan Osma di Kebumen.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK turut membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 77 juta, buku tabungan serta bukti elektronik.

Hartoyo hingga kini masih dalam pengejaran. KPK sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meminta Hartoyo menyerahkan diri.

Sementara Yudho dan Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Ketua Komisi A DPRD Kebumen Ditahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com