JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly optimistis bahwa sistem pelayanan publik secara online dapat menghindari adanya pungutan liar.
Meski demikian, tindakan pemantauan terhadap pungutan liar tetap harus dilakukan.
"Memang kami sudah punya program pendaftaran notaris online dan semua sudah online, tidak ada lagi main pertemuan di bawah meja dan lain-lain," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (14/10/2016).
"Tetapi di tempat lain seperti di imigrasi, pemasyarakatan, ini masih kami temukan," ujarnya.
Yasonna mengatakan, nantinya semua layanan publik harus menggunakan sistem online.
Bahkan, dalam mengurus izin besuk di lembaga pemasyatakatan hingga mendapatkan remisi, menurut Yasonna, harus dilakukan menggunakan sistem online.
Hal tersebut juga akan dilakukan dalam pengurusan administrasi imigrasi, yang sering dijadikan celah pungutan liar.
Meski demikian, menurut Yasonna, tetap diperlukan adanya pengawasan terhadap kemungkinan praktik pungutan liar di kantor-kantor perwakilan.
Selain itu, tetap diperlukan aturan dan sanksi tegas untuk menghapus praktik pungli di seluruh jajaran kementerian.
"Tindakan keras juga harus dilakukan, ini sikap kami. Saya kira bangsa ini harus sudah berubah termasuk reformasi dalam pelayanan publik," kata Yasonna.