Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI Nilai Polemik dengan Komisi VI Cuma Masalah Komunikasi

Kompas.com - 14/10/2016, 13:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, polemik yang terjadi antara Komisi XI dan Komisi VI DPR sudah terjadi sejak periode 2009-2014.

Hal itu disampaikan Hendrawan menanggapi anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidiq Pangarso, yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ade diduga melanggar pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Menurut Hendrawan, polemik tersebut sejatinya hanya permasalahan komunikasi saja. Sebab, Komisi XI dan Komisi VI memiliki mitra kerja yang sama, yakni perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dulu tahun 2009-2014 saya lima tahun di Komisi VI dan memang sempat ada keributan kecil karena masalah komunikasi saja," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (14/10/2016).

Ia menyatakan dalam hal anggaran, tak masalah bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN. Terlebih, dalam mekanisme penyertaan modal negara (PMN), Komisi XI juga harus terlibat dalam pembahasannya bersama Menteri Keuangan.

Ia menambahkan, tak masalah pula bila Komisi XI memanggil perusahaan BUMN saat membahas PMN, sepanjang pembahasan tersebut terkait struktur anggaran.

Menurut Hendrawan pemberitahuan ke Komisi VI saat memanggil perusahaan BUMN bukan prasyarat wajib, meski semestinya memang lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu.

"Jadi sekali lagi. Ini masalah miskomunikasi saja karena memang PMN kan juga dibahas di Komisi XI. Kalau soal kinerja BUMN baru ke Komisi VI," tutur Hendrawan.

Dalam laporannya ke MKD, Bowo menilai Ade melakukan pelanggaran undang-undang karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang notabene merupakan mitra kerja Komisi VI.

"Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN," kata Bowo, Kamis (13/10/2016).

Bowo menambahkan, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.

Sebab, Ade mengundang sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com