JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2017 untuk menghindari politik uang.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
"Dalam undang-undang yang sekarang, money politic bisa dipidana. Di UU Pemilu, itu bisa dipidana," ujar Ari di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Pada Pilkada serentak 2015, undang-undang ini belum berlaku.
Baru pada Pilkada tahun depan, aturan yang tercantum dalam Pasal 73 ayat (3) itu bisa diterapkan.
"Tindak pidana materil baru dianggap selesai apabila akibat yang dikehendaki benar-benar terjadi. Maksudnya, mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih atau memilih seseorang," kata Ari.
Jika dapat dibuktikan bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi.
Namun, jika tak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses pidana bisa gugur.
Sanksi, kata Ari, diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(Baca: Mendagri Harap Tak Ada Politik Uang Sekecil Apa Pun Saat Pilkada)
Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.
Ari pun mengingatkan para penyidik untuk melakukan penyidikan terkait politik uang dengan profesional.
"Karena tidak menutup kemungkinan akan dijadikan kendaraan untuk mengalahkan lawan politiknya untuk membuat seolah-olah terjadi money politic," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.