JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Hak Asasi Manusia Usman Hamid mengatakan, dibutuhkan sikap negarawan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Ia mencontohkan, permintaan maaf yang dilakukan oleh Presiden Chili, Patricio Aylwin.
"Minta maaf lalu bentuk komisi yang terdiri dari berbagai kalangan, bekerja sama dan datang dengan kesimpulan yang diterima semua kalangan," kata Usman, di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Usman, penuntasan kasus HAM masa lalu tidak hanya diselesaikan dengan cara non-yudisial.
Langkah yudisial perlu dilakukan mengingat tindakan negara didasarkan pada kerangka konstitusional yang memuliakan hukum.
(Baca: Jaksa Agung Anggap Kasus Munir Sudah Selesai)
"Tidak boleh dikompromikan tindakan hukum atas nama kedaruratan di masa lalu seperti yang disampaikan Menko Polhukam dalam kasus 65," ujar Usman.
Ia menyebutkan, penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM perlu ditindaklanjuti. Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang berwenang, dapat membentuk tim penyidik ad hoc.
"Melibatkan Komnas HAM, MK (Mahkamah Konstitusi) dalam tingkat tertentu, DPR, dan juga Presiden sebagai pemimpin. Jadi bukan sebuah tim tanpa landasan legal di dalam Menko Polhukam," ujar Usman.
Menurut Usman, saran tersebut bukan hal yang mustahil untuk dilakukan bagi Presiden Jokowi.
Jokowi memiliki peluang besar untuk melakukan hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.