JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengharapkan tahap kampanye Pilkada Serentak 2017 dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pasangan calon kepala daerah.
Masa kampanye pilkada serentak akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 nanti.
Juri menuturkan, kampanye merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Sebab, pemilik kepentingan dari tahapan kampanye bukan hanya pasangan calon, melainkan pemilih.
"Kami ingin tahap kampanye adalah tahap di mana pihak pasangan calon dan pemilih dapat memanfaatkan sebaik mungkin. Sehingga, masing-masing mendapatkan kepentingannya," kata Juri dalam acara Bimbingan Teknis Pedoman Teknis Kampanye Pilkada Serentak 2017 di KPU RI, Jakarta, Selasa (11/9/2016).
Juri menuturkan, kampanye dapat berguna bagi pasangan calon sebagai medium menyampaikan profil, misi, program, dan janji jika nantinya memenangkan pilkada kepada pemilih.
"Kampanye ini adalah masa pasangan calon untuk dapat menyampaikan apa yang perlu, baik itu profil, misi, program, janji, dan sejenisnya. Sehingga mereka sudah cukup merasa memberikan info kepada pemilih," kata Juri.
Sementara, kata Juri, kampanye penting bagi pemilih untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dari pasangan calon.
Ini berguna agar mendapatkan pemahaman serta pertimbangan yang matang untuk menentukan calon yang akan dipilihnya.
"Saat yang sama, pemilih mendapatkan informasi yang luas dari paslon sehingga mendapat pemahaman yang utuh. Sehingga pada saat datang ke TPS punya pertimbangan dan alasan yang cukup untuk menentukan calon," ucap Juri.
Untuk itu, Juri meminta agar setiap pasangan calon mengikuti tahap kampanye dengan baik. Dia meminta tidak ada pasangan calon beranggapan bahwa kampanye bukan bagian penting yang harus diikuti.
"Jangan sampai ada persepsi setiap calon yang akan menang punya pandangan bahwa kampanye tidak penting," kata Juri.