Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Gugatan Keterbukaan Informasi Kematian Munir, Kemensetneg Ajukan Banding

Kompas.com - 11/10/2016, 07:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Faisal Fahmi mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP).

Persidangan yang digelar di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat pada Senin (10/10/2016) dimenangkan oleh Kontras, sebagai pihak pemohon.

Ketua majelis sidang Evy Trisulo dalam amar putusan sidang mengatakan, pemerintah diminta segera mengumukan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, seperti yang dimohonkan Kontras .

(Baca: Kontras Menangkan Gugatan Keterbukaan Informasi terhadap Kematian Munir)

Faisal mengatakan, dalam persidangan sebelumnya sudah disampaikan bahwa Kemensetneg tidak pernah menerima hasil laporan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir.

"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah, upaya-upaya yang diberikan kepada kami. Kami berhak mengajukan keberatan, nanti juga ada upaya di Mahkamah Agung, kami akan tempuh semua," ujar Faisal di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, Senin.

Faisal menjelaskan, tidak semua berkas yang diterima Presiden diserahkan ke Kemensetneg. Termasuk hasil penyelidikan atau laporan TPF.

Menurut Faisal, presiden memiliki hak prerogatif. Maka dari itu, menurut Faisal, bisa saja laporan TPF yang telah diterima Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden saat itu diserahkan langsung kepada lembaga lain tanpa diserahkan ke Kemensetneg.

"Hak prerogatif bahwa ketika presiden menerima laporan atau menerima dokumen tidak serta merta Kementerian Sekretariat Negara harus mengetahui itu. Bisa saja presiden itu menyampaikan langsung ke KL (kementerian Lembaga) atau lembaga lain sesuai dengan hak prerogatif presiden," kata dia.

(Baca: "Kalau Tak Mau Dibilang Bagian dari Pembunuhan Munir, Segera Umumkan Hasil Penyelidikan TPF")

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Harris Azhar mengatakan akan menyambangi kantor Kemensetneg segera setelah surat salinan putusan persidangan diterima.

"Jadi, dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dinyatakan tadi oleh majelis komisioner dalam 3 x 24 jam, mudah-mudahan bisa didapatkan segera, dan kami akan ke Setneg untuk menagih akan meminta laporan akhir tim pencari fakta pembunuhan Munir, mungkin gitu," kata Haris.

Kompas TV Pemerintah Kembali Berjanji Selesaikan Kasus Munir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Yusril: Serahkan kepada Presiden untuk Bentuk Kabinet Tanpa Dibatasi Jumlah Kementeriannya

Nasional
Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Mensos Risma: Belum Semua Warga di Zona Merah Gunung Marapi Bersedia Direlokasi

Nasional
Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Pengamat Nilai Ahok Sulit Menang jika Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Nasional
Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Jadi Perantara Kebaikan, Dompet Dhuafa Siap Terima Hibah dari NAMA Foundation untuk Kaum Dhuafa

Nasional
Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Kemenkes: Waspadai MERS-CoV, Jemaah Haji Mesti Hindari Kontak dengan Unta

Nasional
Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil pada Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com