Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Dinilai sebagai Bentuk Kegagalan Pemerintah Berantas Narkoba

Kompas.com - 09/10/2016, 21:42 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Totok Yulianto mengatakan, hukuman mati yang diterapkan oleh pemerintah dalam kasus narkoba menandakan pemerintah telah hilang akal dalam memberantas peredaran narkoba.

Pelaksanaan hukuman mati, kata dia, dijadikan topeng ketika pemerintah tidak bisa menjawab apa yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan.

"Seringkali penggunaan hukuman mati ketika merespons sesuatu yang tidak ada obatnya. Di pemerintahan Jokowi-JK, di kasus narkotika dan terorisme," ujar Totok di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Menurut Totok, hukuman mati tidak bisa terus-menerus dijadikan alat pemerintah untuk menutupi kesalahan. Apalagi, hukuman mati tidak menunjukkan penurunan peredaran narkoba.

Totok menyebutkan, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pengguna narkotika justru meningkat.

Pada 2015, setelah dua gelombang hukuman mati, angka pengaduan narkotika meningkat hingga 1,7 juta dalam rentang waktu kurang dari enam bulan.

Totok menuturkan, hukuman mati tidak menyentuh pelaku utama dalam peredaran narkoba. Sebanyak 16 orang dari 18 terpidana eksekusi mati merupakan kurir.

Selain itu, Totok mengatakan evaluasi terhadap penanganan penyalahgunaan narkotika tidak pernah terjadi. Padahal, kata dia, pelaksanaan eksekusi mati telah tiga kali dilakukan.

"Kalau pemerintah incar sindikat namun yang tekena eksekusi dominan kurir. Tapi tidak mau kegagalan terjadi, dilakukanlah eksekusi padahal tokoh elite tidak pernah diungkapkan," ujar Totok.

Kompas TV Para Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com