Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumus UU Sebut KPK Punya Kewenangan Angkat Penyidik Selain dari Polri dan Kejaksaan

Kompas.com - 07/10/2016, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan korupsi menghadirkan anggota tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang KPK, Anak Agung Oka Mahendra, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Selaku perumus UU KPK, Oka dianggap memahami dasar pertimbangan setiap pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 43 dan 45 yang mengatur soal penyelidik dan penyidik KPK.

Ketentuan pasal ini dipertanyakan oleh pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail.

Dia bersikukuh bahwa dalam KUHAP, penyelidik dan penyidik harus berasal dari instansi Polri dan Kejaksaan.

Selama ini, KPK juga mengangkat penyelidik dan penyidik independen di luar dua instansi tersebut.

(Baca: KPK Akan Buka Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Nur Alam di Persidangan)

Menurut Oka, sah-sah saja jika KPK mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Tidak ada yang mengharuskan dari polisi karena dalam Pasal 24 disebutkan KPK berwenang mengangkat pegawainya sendiri sesuai keahliannya," ujar Oka, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016).

Keahlian tersebut, kata Oka, termasuk ahli di bidang penyelidikan dan penyidikan.

Kedua pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik adalah penyelidik dan penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

Isi pasal itu tidak selugas Pasal 51 yang menyebutkan bahwa penuntut umum pada KPK adalah jaksa penuntut umum dari kejaksaan.

Saat pembahasan undang-undang itu, kata Oka, perwakilan dari Polri dan kejaksaan juga tak tertutup terhadap keberadaan penyidik independen.

"Polisi menyatakan siap memberikan tenaga penyidiknya karena semangatnya supaya komisi ini bisa segera jalan," ujar Oka.

(Baca: Selama Tak Diberhentikan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Sah Menyidik Perkara)

Pada dasarnya, lanjut dia, pembentukan KPK diiringi semangat untuk membentuk lembaga independen yang menangani korupsi.

Untuk mempertahankan independensi itu, maka penyelidik dan penyidik dari Polri dan kejaksaan diberhentikan sementara dari instansi asalnya selama bekerja di KPK.

"Supaya tidak ada intervensi. Jadi induknya satu aja, yaitu KPK. Tapi bukan berarti (penyidik) terbatas harus dari polisi," kata dia.

Kompas TV KPK Cegah Gubernur Sultra ke Luar Negeri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celcius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com