Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Kaji Aturan Penggunaan Drone Lintas Institusi dalam Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 06/10/2016, 13:24 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana menyelaraskan penggunaan wahana terbang nirawak (drone) dengan berbagai instansi, khususnya yang menangani penanggulangan bencana.

Pembahasan ini dilakukan bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) TNI.

Deputi Bidang Penanganan Darurat Bencana BNPB, Tri Budiarto mengatakan, penggunaan drone lazim dilakukan berbagai institusi untuk mendukung data penanggulangan bencana, mulai mitigasi hingga penanganan pasca bencana.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada regulasi terkait penggunaan drone dalam penanganan bencana.

"Pengguna drone ini banyak. Ada NGO, perguruan tinggi, lembaga negara, kementerian, tentara, polisi. Akan tetapi sampai saat ini belum ada regulasi untuk penanganan bencana," ujar Tri, dalam seminar 'Pemanfaatan Drone dalam Penanggulangan Bencana', di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Tak adanya regulasi tersebut membuat penggunaan drone dalam penanggulangan bencana belum efektif dan efisien.

Alhasil, banyak data lintas institusi yang saling tumpang tindih dan minim validitas.

Padahal, data tersebut kerap kali diperlukan untuk melancarkan operasi penanggulangan bencana di Indonesia.

"Data ini kan menjadi bertaburan dalam mozaik yang tidak terukur. Tidak terintegrasikan," kata Tri.

Atas dasar itu, lanjut Tri, kerja sama dan optimalisasi fungsi drone menjadi penting bagi BNPB.

Hal ini dilakukan agar ada standarisasi pemanfaatan drone dalam penanggulangan bencana.

"Kerja sama dan optimalisasi fungsi drone telah menjadi kebutuhan mendesak bagi BNPB. Karena BNPB enggak bisa berjalan sendiri, optimalisasi teknologi menjadi penting," kata Tri.

Selain itu, standarisasi juga dimaksudkan agar data yang terintegrasi dapat digunakan oleh para pihak berkepentingan.

"Kalau data diintegrasikan, maka akan lebih sahih untuk kepentingan yang lebih makro," kata Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com