JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan, kebijakan yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus segera disusun.
Ketiadaan aturan mengenai OMSP dinilainya membuat aparat TNI seringkali keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini belum mengatur secara jelas mengenai OMSP.
Araf mengatakan, UU TNI hanya menjelaskan secara umum mengenai wewenang TNI dalam OMSP, tetapi belum ada prosedur yang merinci pemberian wewenang tersebut.
Hal ini membuat banyak OMSP yang melenceng dari tupoksi TNI.
"OMSP nampaknya agak berlebihan dan tidak pada tempatnya. Kalau ini terus menerus dilakukan, saya percaya profesionalisme dan tugas fungsi latennya akan hilang," ujar Araf dalam Diskusi Publik 'Problematika Operasi Militer Selain Perang', di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Kendati demikian, kata Araf, pemerintah dan DPR hingga saat ini belum memprioritaskan adanya penyusunan UU Perbantuan Militer Selain Perang.
Bahkan, perintah pembuatan UU ini yang sebenarnya telah diatur dalam UU TNI dan Tap MPR tidak diindahkan.
"Pemerintah dan DPR seharusnya membuat UU ini. Anehnya, mereka tidak pernah membahas. Dari 2003 sampai sekarang belum dibuat," ujar Araf.
Untuk itu, Araf meminta pemerintah dan DPR lebih serius mengurus penyusunan UU ini.
Menurut dia, penyusunan UU Perbantuan Militer Selain Perang penting untuk meminimalisasi meluasnya wewenang TNI dalam OMSP.
"Pengaturan OMSP saat ini sudah baik, tapi kurang cukup. Jadi harus ada UU Perbantuan Militer Selain Perang. Mereka harus serius mengurus penyusunan UU perbantuan ini," ujar Araf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.