Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Khawatir Rekomendasi Eksekutorial KY Akan Hadirkan Keributan

Kompas.com - 30/09/2016, 22:23 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan bahwa hakim yang berada dalam naungan MA tidak bisa dihukum oleh lembaga di luar MA.

Hal itu menanggapi permintaan Komisi Yudisial (KY) yang menawarkan untuk rekomendasi bersifat eksekutorial (mengikat), sehingga dapat mengawasi perilaku hakim.

Rekomendasi itu ditujukan bagi sanksi sedang dan ringan.

"Yang berhak menghukum itu ketua di MA. Jadi di lembaga mana pun, di Kementerian mana pun di Indonesia ini, tidak ada satu aparatur lembaga dihukum oleh lembaga lain," kata Suhadi di gedung MA, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Suhadi menuturkan, KY merupakan lembaga pengawas hakim secara eksternal. Sedangkan pengawasan internal, dilakukan oleh MA.

Jika KY, diberikan penambahan kewenangan, menurut Suhadi, dikhawatirkan akan terjadi masalah.

"KY itu bukan MA. Nanti terjadi keributan," ucap Suhadi.

Suhadi menjelaskan, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR.

Selain itu, KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.

"Seharusnya dia membela hakim, bela martabat hakim," ujar Suhadi.

Wacana peningkatan kewenangan KY dilemparkan tekait rencana pemerintah yang sedang menggodok paket reformasi kebijakan hukum.

Dikutip dari Harian Kompas edisi 25 September 2016, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (24/9/2016), di Jakarta, mengatakan, penguatan KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim memerlukan, antara lain, sifat rekomendasi yang eksekutorial, kewenangan memanggil paksa para saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik hakim, dan penyadapan.

"Rekomendasi eksekutorial atau mengikat lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan. Dengan usulan itu, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang fluktuatif," ujar Farid.

Ia menambahkan, KY dapat mengadopsi pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya bersifat mengikat. Dengan begitu, rekomendasi KY nantinya ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).

Kompas TV Hakim MA: KY Tersangka Utama Perusak MA- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com