JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya biaya kampanye pada Pilkada Serentak 2017 dinilai berpotensi menghadirkan calon kepala daerah yang tidak layak pilih.
Tingginya biaya ini didapat dari Data Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pendanaan pilkada serentak 2015.
Data tersebut menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar.
Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar. Angka itu diperkirakan membengkak di Pilkada 2017.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2017 menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diizinkan menambah bahan dan alat peraga kampanye dengan batasan yang sudah ditentukan, selain yang sudah ditanggung negara.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, kans hadirnya calon yang yang tak pilih itu disebabkan kepemilikan atas modal dana kampanye kerap menjadi faktor yang menentukan pemenangan pilkada.
(Baca: Biaya Pilkada Picu Korupsi)
"Alhasil, pencalonan kepala daerah tidak sepenuhnya didasarkan pada rekam jejak, kapasitas, dan integritas" ujar Almas dalam diskusi di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Menurut Almas, kampanye berbiaya tinggi kerap menjadi titik temu antara politisi yang membutuhkan dana dan pihak yang ingin kebijakan publik memihak pada kelompok tertentu.
"Ini bahaya. Mereka bisa jadi dituntut memberikan timbal balik ke pendonor mereka ketika memimpin daerah," kata Almas.
Almas menyatakan, timbal balik kepada pendonor ini dapat menyebabkan terjadinya praktik korupsi ketika calon terpilih.
"Saat terpilih nanti, calon bisa saja memberikan mahar politik. Mahar politik sekarang bisa bentuk konsesi, seperti jabatan tertentu, jumlah izin, atau kuota proyek yang berkoneksi dengan kepala daerah atau parpol. Ini praktik korupsi," ucap Almas.