Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Teroris Diduga 4 Kali Berangkatkan WNI ke Suriah untuk Gabung ke ISIS

Kompas.com - 28/09/2016, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjerat AR alias Abu Fauzan terkait pemberangkatan warga negara Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan, upaya keberangkatan tujuh WNI yang digagalkan pada Kamis (22/9/2016) lalu bukan pertama kalinya dilakukan Fauzan.

"Hasil pemeriksaan sementara itu ternyata sudah sekitar tiga sampai empat kali pemberangkatan. Jadi ada rangkaian kegiatan pemberangkatan yang sudah lebih dahulu," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Keberangkatan yang telah diketahui yakni terjadi pada Oktober 2015, November 2015, dan Januari 2016.

Untuk mencari bukti lain, polisi menggeledah kediaman Fauzan di Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi. Tujuannya untuk mencari dokumen yang menyebutkan jumlah orang yang diberangkatkan oleh Fauzan sebelumnya.

"Kami harus buktikan kalau ada proses pemberangkatan yang dikatakan itu baru sekitar tiga atau empat kali pemberangkatan. Kami tidak tahu apakah masih ada lagi," kata Boy.

Fauzan ditangkap setelah polisi menggagalkan keberangkatan tujuh WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju Suriah.

(Baca: Polisi Gagalkan Keberangkatan Tujuh WNI ke Suriah, Salah Satunya Penyandang Dana)

 

Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya hanya dijadikan saksi.

Dari kesaksian para tersangka dan saksi, diketahui bahwa peran Fauzan bertindak sebagai fasilitator keberangkatan.

"Dia punya keahlian bersama kelompoknya mempersiapkan orang yang akan berangkat, memberi pembekalan, dan motivasi," kata Boy.

Tak hanya itu, Fauzan juga mengajarkan WNI yang akan diberangkatkan tersebut untuk berkelit dari petugas. Mereka dituntun mengucapkan kata-kata untuk mengelabui jika tertangkap.

Boy menegaskan, meski hanya sebagai fasilitator keberangkatan, Fauzan dijerat dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tidak saja kepada mereka yang mengeksekusi aksi teror, tapi yang merencanakan, pemufakatan, dan perbantuan dapat dijerat UU terorisme," kata dia.

Kompas TV Pelaku Teror Bom Gereja Medan Bukan Bagian Jaringan Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com