Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Salim Kancil Dinilai Belum Sentuh Aktor Intelektual

Kompas.com - 26/09/2016, 20:31 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pembunuhan Salim Kancil diyakini belum menyentuh aktor utama. 

Salim adalah aktivis lingkungan yang dibunuh sejumlah orang lantaran getol menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, tahun lalu. 

Kepala Divisi Advokasi Hak Ekonomi Sosial Budaya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ananta Setiawan mengatakan, proses hukum kasus kematian Salim Kancil hanya menyasar pelaku lapangan.

Pasalnya, perusahaan tambang yang diduga terlibat, bahkan bisa jadi sebagai otak kejahatan, belum pernah diadili.

"Kasus ini bukan hanya melibatkan Kades Selok Awar-awar yang ditahan pihak kepolisian. Ada banyak perusahaan-perusahaan besar yang bermain di situ. Itu belum pernah terungkap," kata Ananta usai aksi diam di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Selain itu, lanjut Ananta, adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan perusahaan tambang kepada sejumlah pihak belum ditelusuri penyidik kepolisian.

Padahal, dugaan tersebut sudah disaksikan dalam persidangan oleh Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono.

(Baca: Kontras Peringati Satu Tahun Kematian Salim Kancil)

"Belum lagi kesaksian kades yang menyebutkan ada penyaluran uang sekian juta sebagai bentuk gratifikasi juga tidak pernah tersentuh sampai sekarang," tambah Ananta.

Ananta menuturkan, kasus ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan negara ketika proses peradilan terkait kasus Salim Kancil masih lambat dilakukan.

"Pengadilannya sangat lambat, bertele-tele, tidak bisa dijadikan benchmark untuk mendorong negara membuat semacam perlindungan terhadap penegak HAM yang sekarang trennya diserang di sektor sumber daya alam," ucap Ananta.

Atas dasar itu, kata Ananta, pihaknya berencana mengawal kasus ini dengan menyambangi lembaga negara untuk menagih komitmen dalam penyelesaian kasus tambang pasir ilegal di Lumajang.

"Kita akan sambangi beberapa lembaga mengenai kasus Salim Kancil mulai dari Komnas Ham, KPK, sampai Kepolisian untuk kembali menagih komitmen mereka terhadap kasus tambang pasir ilegal. Apa perlu ada Salim Kancil berikutnya sehingga mereka mau mengoreksi diri dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," kata Ananta.

Aksi pengeroyokan kepada Salim Kancil dan kolega Salim, Tosan terjadi pada akhir September 2015. Aksi kekerasan itu adalah buntut penolakan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Lumajang.

Atas aksi itu, Salim Kancil tewas mengenaskan, sementara Tosan mengalami luka parah.

Pengadilan mengadili lebih dari 30 orang untuk kasus ini. Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang disebut sebagai otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.

Kompas TV 2 "Otak" Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com