Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Janji Tolak Revisi PP yang Atur Pengetatan Remisi

Kompas.com - 22/09/2016, 16:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bakal menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

"Saya sampaikan sekalian mengenai revisi PP 99 Tahun 2012. Sampai sekarang juga belum sampai ke meja saya tetapi kalau sampai ke meja saya saya akan sampaikan. Saya kembalikan, saya pastikan," ujar Jokowi.

(Baca: Petisi Penolakan Remisi untuk Koruptor Capai Lebih dari 10.000 Dukungan)

Jokowi mengaku, dirinya belum mengetahui isi draf revisi PP itu. Namun, Jokowi mendapatkan informasi, salah satunya dari media massa, bahwa revisi itu tidak sejalan dengan semangat reformasi bidang hukum.

"Saya belum tahu isinya tapi sudah saya jawab, saya kembalikan, gitu saja. Karena saya baca di koran hanya secara selintas saja," ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu mengundang tawa para pakar hukum yang hadir.

Pakar hukum yang diundang, antara lain Yenti Ganarsih, Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, Yunus Hussein, Refly Harun, Saldi Isra, Al Araf, Chandra Hamzah dan Nursyahbani Katjasungkana.

Diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, PP Nomor 99 Tahun 2012 akan direvisi karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Alasan kedua, pembuatan PP itu tidak melalui syarat prosedur formal, salah satunya dikaji pakar terlebih dahulu.

Namun, rencana revisi itu ditentang para pegiat antikorupsi.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter menyebut, merevisi PP tersebut merupakan langkah yang pro terhadap koruptor.

(Baca: Remisi Koruptor Dipermudah)

"Substansi revisi usulan pemerintah itu jelas prokoruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak keluar penjara," ujar Laola di kantornya di Jakarta, Sabtu (13/8/2016).

ICW mencatat, ada 12 poin krusial di dalam revisi PP 99 yang berpotensi menjadi celah bagi koruptor mendapatkan keringanan hukuman.

"Salah satunya pasal yang mengatur 'justice collaborator' dihapus. Jadi, syarat narapidana mendapatkan remisi dan sebagainya itu hanya dia berkelakuan baik, menjalani sepertiga masa tahanan, membayar lunas denda pidana dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," ujar Laola.

Kompas TV Wacana Permudah Syarat Remisi Koruptor Muncul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com