Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dalam Kasus Irman Gusman, Tak Ada Batasan Nominal untuk Perkara Suap

Kompas.com - 21/09/2016, 10:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan bahwa jumlah nominal uang tidak menjadi ukuran bagi pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka kasus Korupsi.

Hal itu diungkapkan priharsa menanggapi tudingan-tudingan terhadap KPK yang dianggap hanya mengungkap dan menangkap tersangka kasus korupsi yang nominalnya kecil.

Dalam kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman misalnya. Barang bukti Rp 100 juta dari OTT di kediamannya dinilai kecil oleh sejumlah pihak.

Menurut Priharsa, tindakan Irman menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi dasar OTT yang dilakukan pihaknya.

"Yang jadi dasar KPK adalah perbuatan. Perbuatan yang bersangkutan diduga menerima dan itu bertentangan dengan kewajibannya dan aturan," ujar Priharsa di KPK, Selasa (20/9/2016).

Selain itu, menurut Priharsa, sejumlah pihak yang menilai penangkapan terhadap tersangka korupsi di bawah Rp 1 miliar seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 3 UU KPK adalah tidak tepat.

(Baca: Kronologi Penangkapan Irman Gusman Versi Istri)

Priharsa menekankan, dalam pasal tersebut disebutkan, "Yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar". Sementara itu, dalam kasus suap, kata dia, belum tentu ada kerugian negara. Dengan demikian, tidak ada batasan minimum Rp 1 miliar untuk mengungkap kasus korupsi.

"Jadi, dugaan tipikor yang berkaitan dengan kerugian negara. Kalau suap kan belum tentu ada kerugian negara. Jadi, tidak menggunakan yang itu. Jadi, tidak ada batasan yang Rp 1 miliar untuk dugaan tindak pidana suap," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, juga pernah mengomentari penangkapan Irman oleh KPK. Ia menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.

Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.

"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

(Baca: Diduga Terlibat Korupsi Irman Gusman, Seorang Oknum Jaksa Dinonaktifkan)

Selain menangkap Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Beri Rekomendasi Herman Deru-Cik Ujang untuk Pilkada Sumsel dan Murad-Michael ke Pilkada Maluku

Demokrat Beri Rekomendasi Herman Deru-Cik Ujang untuk Pilkada Sumsel dan Murad-Michael ke Pilkada Maluku

Nasional
Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia, Jokowi: Ini Sebuah Sejarah

Indonesia Lolos Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia, Jokowi: Ini Sebuah Sejarah

Nasional
Tanggal 12 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
PPP Tak Lolos ke Parlemen Buntut 'Gagap' Menghadapi Perubahan Pemilih

PPP Tak Lolos ke Parlemen Buntut "Gagap" Menghadapi Perubahan Pemilih

Nasional
Gus Halim Ingin Realisasikan Bank Desa Terbentuk di Setiap Desa

Gus Halim Ingin Realisasikan Bank Desa Terbentuk di Setiap Desa

Nasional
Pertama Kali, Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap Selama Armuzna

Pertama Kali, Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap Selama Armuzna

Nasional
Saat Wakapolri Berlari Kecil Dicecar Wartawan soal DPO Vina Cirebon dan Kasus Polwan Bakar Suami

Saat Wakapolri Berlari Kecil Dicecar Wartawan soal DPO Vina Cirebon dan Kasus Polwan Bakar Suami

Nasional
LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

LPSK: Keterangan Saksi Kasus Vina Inkonsisten dan Tak Bersesuaian

Nasional
Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton

Nasional
Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi

Nasional
'Tak Ada Cara Lain yang Bisa Antarkan PPP Lolos ke Parlemen'

"Tak Ada Cara Lain yang Bisa Antarkan PPP Lolos ke Parlemen"

Nasional
Korban Judi 'Online' Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

Korban Judi "Online" Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

Nasional
Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Saksikan Langsung Laga Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

Tak Musuhi Parpol Apa pun, PKS Terbuka Gandeng PDI-P di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com