JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Sutaryo, pejabat di dinas pendidikan yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, masa penahanan Sutaryo ditambah selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (Jaksa Penutut Umum) 40 hari dari tanggal 25 September hingga 3 Oktober untuk tersangka STY (Sutaryo)," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Sutaryo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat tersangka lainnya, yaitu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Umar Usman, Zulfikar Muharrami dan Kirman.
Kelima tersangka tersebut terlibat kasus proses perencanaan, penanganan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin.
(Baca: KPK Sita Harley Davidson hingga Motor Ducati Milik Bupati Banyuasin)
Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar Muharrami, yang merupakan direktur CV PP.
Sebagai imbalannya, Yan meminta Rp 1 miliar kepada Zulfikar Muharrami. Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya.
Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan. Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial Kirman.
Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp 1 miliar. Dalam tangkap tangan kemarin,
KPK mengamankan uang Rp 229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji.