Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 1960-an, Koruptor Sudah Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2016, 07:42 WIB

Tim Redaksi

Oleh:
Robert Adhi KSP

Ketika saat ini banyak orang meneriakkan agar koruptor dihukum mati, sebenarnya sejak 1960-an koruptor di Indonesia sudah dituntut hukuman mati. Bahkan, pada era 1960-an sudah ada desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi serta desakan agar pemerintah menyita kekayaan koruptor.

Harian Kompas, Sabtu, 25 September 1965, misalnya, memberitakan seorang perwira TNI yang menjabat manajer perusahaan negara yang dituntut hukuman mati karena korupsi.

Kapten Iskandar, mantan manajer perusahaan negara Triangle Corporation, dituntut hukuman mati dan diwajibkan membayar semua biaya perkara oleh Jaksa Mayor Mochtar Harahap dalam tuntutannya dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung.

Menurut jaksa, Iskandar dituduh menyalahgunakan kedudukan dan jabatan, melakukan penjualan kopra dan minyak kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya pabrik-pabrik minyak di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung. Akibat perbuatannya, negara dan rakyat dirugikan antara 1960 dan 1961 sebesar Rp 6 miliar.

Jaksa menuntut Iskandar hukuman mati. Negara meminta semua harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dengan cara korupsi disita.

Selain melakukan korupsi kopra senilai Rp 6 miliar (harga tahun 1961), terdakwa juga dituntut menggelaplan tekstil dan benang tenun senilai Rp 1 miliar. Sidang di pengadilan militer itu dipimpin hakim ketua Overste Eddy Murthy.

Iskandar akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi Jakarta dalam sidang tertutup 21 Oktober 1967 seperti diberitakan Kompas, Selasa, 28 November 1967.

Ditangkap di Hotel Homann

Kasus korupsi dilakukan Soediamto Dimjati, Direktur Trayan Art Association dan Nirmala Ltd Surabaya, yang dituduh melakukan manipulasi dan penggelapan uang negara hampir Rp 1 miliar dari Proyek Conefo dan Lembaga Atom.

Menurut berita Kompas, Kamis, 14 Oktober 1965, polisi yang pada masa itu disebut Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) Komdak VIII Jawa Barat menangkap Soediamto (yang pada 1965 berusia 35 tahun) ketika dia sedang berfoya-foya di sebuah kamar di Hotel Homann, Bandung.

UU Antikorupsi

Terkait maraknya kasus-kasus korupsi, Kompas, Sabtu, 26 Maret 1966, menurunkan berita tentang desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi yang sejak lama terkatung-katung. Semua pejabat tinggi dan aparat pemerintah, termasuk 15 menteri yang terlibat korupsi, didesak untuk dijerat undang-undang tersebut.

Pemerintah juga didesak untuk melarang warga negara asing berdagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok sandang-pangan rakyat. Ini dianggap sangat mendesak untuk mencegah timbulnya spekulasi, manipulasi, subversi, dan sabotase.

Sita kekayaan yang tidak sah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com