Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Krishna Murti

Kompas.com - 16/09/2016, 16:43 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih mendalami kasus dugaan penganiayaan oleh Wakil Kepala Polda Lampung Kombes Krishna Murti.

"Sementara masih ditangani oleh Propam," ujar Agus, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Namun, kata Agus, pihaknya belum mengetahui kapan penyelidikan oleh Propam dimulai. 

"Nah ini kapan waktunya dan lainnya saya belum dapat detailnya itu, tapi yang jelas sedang berlangsung (penyelidikan)," kata dia.

Menurut Agus, saat ini Propam masih melengkapi data-data penyelidikan.

(Baca: Propam Polri Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Krishna Murti)

Ia menakankan, Polri akan menyampaikan secara terbuka hasil penyelidikan tersebut.

"Biar nanti teman-teman penyidik kalau sudah dapat data yang lengkap akan kami sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Krishna Murti, terhadap seorang perempuan.

Dikutip dari Antara, Krishna menyatakan tidak tahu tentang dugaan kejadian penganiayaan itu.

"Saya tidak tahu mengapa dikaitkan dengan kabar tersebut, dan saya sama sekali tidak melakukannya," kata mantan Direskrim Polda Metro Jaya itu.

(Baca: Kapolri Minta Divisi Propam Polri Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Krishna Murti)

Krishna juga mempersilakan Propam Polri menyelidiki dugaan penganiayaan, sebagaimana informasi yang berkembang secara viral di media sosial dan daring selama beberapa hari terakhir.

"Saya serahkan kepada Propam untuk menyelidikinya agar semuanya terang benderang nanti," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com