JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai perlu ada kajian terkait teknis penelenggaraan pemilu serentak 2019. Pada 1019 mendatang, pemilu legislatif dan pemilu presiden untuk pertama kalinya akan dilaksanakan serentak.
Ia pun mengisyaratkan setuju jika hasil Pemilu legislatif 2014 menjadi dasar bagi partai politik untuk mendukung calon presiden di pemilu 2019. Adapun usulan tersebut sebelumnya dilontarkan oleh pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kalau pemilu (legislatif) dilakukan serentak dengan presiden, tentu harus ada dasarnya. Dasarnya pemilh sebelumnya. Kalau dasarnya pemilh sebelumnya maka keserentakannya bisa. Kalau harus ada dua tahap (pemilu) lagi, tidak bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Dengan demikian, 10 partai politik yang memiliki perwakilan di legislatif berhak mengajukan calon presiden.
(Baca: Suara Parpol Ihwal Usulan Hasil Pileg 2014 Jadi Syarat Pilpres 2019)
Adapun bagi partai baru yang belum ikut serta pada Pileg 2014 lalu, kata Fadli, bisa ada dua skenario. Pertama, hanya bisa ikut pilpres berikutnya yaitu di 2024 atau diperbolehkan ikut pilpres 2019.
"Tergantung keputusan politik," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019.
Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(Baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)
Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama. UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.