Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Parpol Ihwal Usulan Hasil Pileg 2014 Jadi Syarat Pilpres 2019

Kompas.com - 15/09/2016, 07:30 WIB
Nabilla Tashandra,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggulirkan usulan agar hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Terkait angkanya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Selasa (13/9/2016) lalu menyebutkan, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

UU itu mengatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(Baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

Perindo

Partai baru yang nyaring menyuarakan protesnya terhadap wacana tersebut adalah Partai Perindo.

Ketua DPP Perindo Armin Gultom menyatakan tersinggung atas pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta salah satu parpol baru untuk bersabar dan mengusung calonnya pada Pilpres 2024.

(Baca: Terancam Tak Bisa Calonkan Presiden, Perindo Siap Gugat UU Pemilu ke MK)

Meski Tjahjo tak menyebut nama partai, menurut Armin, pernyataan itu ditujukan untuk Perindo.

"Terlalu terburu-buru Pak Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ada salah satu partai yang mungkin akan lolos verifikasi agar bersabar sampai 2024. Kami bukan haus kekuasaan. Ini rasa keadilan saja agar UU Pemilu yang dibuat pemerintah itu adil," kata Armin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Perindo bahkan berniat melobi sepuluh partai yang ada di DPR untuk menolak aturan tersebut.

Jika aturan itu diloloskan, maka Perindo akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Partai Idaman

Senada, Partai Idaman pun merasa dirugikan dengan usulan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Jika aturan itu diberlakukan, Partai pimpinan Rhoma Irama itu tak akan bisa ikut berkontestasi dalam pilpres 2019, meski sudah memenuhi syarat verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(Baca: Partai Idaman Anggap Pemerintah Langgar Konstitusi)

"Harusnya, kami sebagai partai baru tetap harus diberikan kesempatan untuk ikut dalam pilpres," kata Sekjen Partai Idaman Ramdansyah.

Ramdansyah mengatakan, usulan pemerintah itu akan bertentangan dengan konstitusi apabila disetujui DPR dan menjadi Undang-undang. Ia menegaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur mengenai kesamaan di mata hukum.

Partai Solidaritas Indonesia

Sementara itu, sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berbeda. Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan partainya tengah fokus pada verifikasi di Kemenkumham dan akan melihat perkembangan ke depan.

Sebab, untuk dinyatakan lolos verifikasi, parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, 50 persen kecamatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com