Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Tim Pencari Fakta Selesai, Polri Diminta Buat Satgas Khusus Terkait Freddy Budiman

Kompas.com - 15/09/2016, 20:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim gabungan pencari fakta Hendardi mengatakan, tim memiliki tenggat waktu yang terbatas untuk mengungkap kebenaran di balik cerita Freddy soal aliran dana ke pejabat Mabes Polri.

Dari investigasi selama 30 hari itu, tak ditemukan adanya aliran uang tersebut. Namun, bukan berarti penelusuran berhenti di situ.

Hendardi meminta agar polisi membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti temuan baru mereka dan menyerap informasi yang tak sempat disampaikan kepada tim gabungan.

"Sejak TPF berakhir dan menyampaikan laporan, petunjuk yang ditemukan sangat mungkin untuk dikembangkan lagi oleh user," ujar Hendardi di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Masyarakat tetap bisa memberi laporan ke polisi jika memiliki informasi soal Freddy.

(Baca: Freddy Budiman Disebut Tak Pernah Pergi ke China untuk Bisnis Narkoba)

Anggota tim gabungan Effendi Gazali mengatakan, masih ada dokumen terkait Freddy yang belum sempat sampai di tangan mereka. Tim gabungan masih belum bisa mendapatkan video terakhir Freddy yang direkam pihak keluarga.

"Masih ada video yang kami ingin kejar. Itu dibuat keluarga pada Kamis, tengah malamnya eksekusi," kata Effendi.

Selain itu, berdasarkan pengakuan adik Freddy, ada surat wasiat yang juga ditinggalkan. Namun, pihak keluarga belum berkenan untuk memberikan.

Menurut Effendi, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk melihat apakah ada kaitannya dengan investigasi mereka.

"Nanti ini akan ditindaklanjuti Polri, tidak berhenti di sini," kata dia.

(Baca: Tim Gabungan Ungkap Ada Oknum Jaksa Peras Terdakwa yang Dijerumuskan Freddy Budiman)

Setelah resmi dibubarkan, tim gabungan merekomendasikan beberapa hal kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

Pertama, tim meminta Polri menindaklanjuti temuan soal adanya perwira menengah Polri yang menerima uang dari terpidana mati Chandra Halim alias Akiong sebesar Rp 668 juta.

Kemudian, Polri diminta membentu prosedur penanganan kasus narkoba agar lebih akuntabel, khususnya untuk rotasi penyelidik dan penyidik secara reguler untuk menghindari intimidaai berlebih oleh jaringan narkoba.

Selain itu, sesuai masukan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Kapolri diminta menyusun Peraturan Kapolri untuk melindungi sakai dalam memberikan informasi selama penyidikan, terutama terkait kasus narkoba.

"Jadi perlu ada jaminan untuk pelapor dan memastikan rasa aman warga untuk bersaksi dalam lenyidikan kasus narkoba," kata Hendardi.

Kompas TV Freddy Budiman Sebut 3 Nama Dalam Video
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com