Menanggapi isu seputar sejumlah narapidana yang hendak mencalonkan diri pada pilkada 2017, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, UU yang berlaku menegaskan bahwa narapidana dilarang untuk maju dalam bursa pencalonan pilkada.
Pernyataan itu disampaikan Zulkifli ketika menjawab pertanyaan dari wartawan usai menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hadapan pelajar dan mahasiswa Perguruan Ta'allumul Huda Bumiayu, Rabu (14/9/2016). Acara tersebut berlangsung di Universitas Peradaban, Brebes, Jawa tengah.
Sebagai negara hukum, lanjut Zulkifli, masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku tak terkecuali masalah pilkada. Karena itu, selama UU-nya melarang, selama itu pula narapidana tidak boleh ikut dalam pilkada.
"Kita ikuti UU-nya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut pilkada, Kecuali suatu saat ada UU baru yang membolehkan mereka ikut pilkada", kata Zulkifli menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.