Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR Apresiasi Aturan Cuti bagi Petahana Masuk Syarat Pencalonan

Kompas.com - 14/09/2016, 13:03 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengapresiasi hasil rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait cuti kampanye petahana.

Dalam rapat, Komisi II DPR mendesak KPU untuk memasukkan aturan cuti ke PKPU pencalonan.

Sehingga, saat ini cuti menjadi syarat bagi seorang petahana untuk mencalonkan diri.

"Kami mengapresiasi keputusan ini dalam proses menghindari penyalahgunaan kewenangan," kata Masykurudin dalam pesan singkat, Rabu (14/9/2016).

Masykurudin menuturkan, saat proses perubahan UU Pilkada, pihaknya mengusulkan semua pejabat harus mundur bila mencalonkan diri. Idealnya, kata dia, aturan cuti tidak cukup bagi petahana saat berkampanye.

"Agar pengelolaan pemerintahan daerah sejak awal sudah definitif, terkait siapa pengganti petahana tersebut," kata Masykurudin dalam pesan singkat.

Masykurudin menyebut kewajiban cuti pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada didasarkan pada pengalaman pilkada yang rentan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas daerah saat berkampanye.

Masykurudin menilai, penyalahgunaan wewenang itu dapat digunakan untuk meningkatkan kedekatan petahana kepada masyarakat dan elektabilitas pilkada, baik secara langsung maupun terselubung.

"Ini tidak hanya menguntungkan pasangan calon petahana, tetapi sangat merugikan pasangan calon lainnya. Banyak kegiatan daerah bernuansa kampanye yang akhirnya merugikan pasangan calon lain yang tidak dapat melakukan hal yang sama," ucap Masykurudin.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umat (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan, cuti petahana wajib dilakukan.

(Baca: PKPU Kini Menyatakan Petahana Tak Bisa Mencalonkan Diri jika Tak Ajukan Cuti)

Jika tidak, petahana justru tak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Aturan mengenai cuti kampanye saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan cuti kampanye, sebelumnya, digugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi. Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com