Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bisa Maju Pilkada dan Krisis Kader Parpol

Kompas.com - 14/09/2016, 07:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Proses kaderisasi internal partai politik guna mencari calon kepala daerah berintegritas dipertanyakan.

Diberlakukannya aturan terpidana hukuman percobaan bisa menjadi calon kepala daerah menunjukkan parpol tengah krisis kader.

Kaderisasi yang selama ini digemborkan parpol berjalan stagnan.

Akhir pekan lalu, pemerintah dan DPR sepakat meminta Komisi Pemilihan Umum merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan, dengan memberikan kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan atau terpidana hukuman ringan dapat menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan dalam peraturan itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sekarang partai lebih confidence mengusung calon di luar kader partainya. Jadi preseden umum kalau parpol sedang krisis figur. Rekrutmen jalan terus, tapi yang bisa diterima publik dengan kualitas baik masih sangat kurang," kata Peneliti PARA Syndicate Fahri Huseinsyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2016).

Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi mengaku, proses rapat dengar pendapat saat itu berlangsung alot.

Ada dua norma yang dihasilkan yang harus dipatuhi KPU: pertama tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali culpa levis dan/atau karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bukan pidana penjara.

Kedua, tidak sedang menjalani hukuman bebas bersyarat.

Ihsanudin Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi
Fraksi PPP, kata dia, melihat adanya multitafsir dalam klausul culpa levis. Sehingga, menurut dia, harus ada pengecualian di dalam kasus-kasus tertentu.

Sebab, ada juga kasus hukum yang timbul akibat keisengan seseorang sehingga calon kepala daerah yang akan maju justru menjadi korban.

“Karena sudah menjadi keputusan rapat, kita menghormati,” ujarnya.

Meski begitu, Baidowi mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)

Sementara itu, sejumlah fraksi secara tegas menolak perubahan dalam peraturan tersebut. Mereka di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Demokrat.

Fraksi Hanura, sebelumnya melalui kapoksi mereka di Komisi II, Rufinus Hutauruk, memberikan dukungan atas perubahan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com