Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Hakim Agung Surya Jaya Informasikan Draf Aturan Pemidanaan Korporasi Sudah Tuntas

Kompas.com - 08/09/2016, 16:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Surya Jaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Kedatangan Surya Jaya tersebut untuk membahas aturan pemidanaan korporasi.

Usai bertemu dengan pihak KPK, Surya Jaya mengatakan, draf mengenai aturan pemidanaan bagi korporasi tersebut telah selesai dibuat. Rencananya, draf tersebut akan ditandatangani Ketua MA untuk segera disahkan.

"Tunggu saja, sebentar lagi akan ditandatangani," ujar Surya sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mendukung dilakukannya pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi.

Menurut Alex, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi.

"Saya sangat setuju sekali, banyak yang sebetulnya menikmati keuntungan itu korporasi. Beberapa BUMN, kadang kami tidak berhasil mengembalikan kerugian negara, karena sudah dinikmati oleh korporasi," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut Alex, sejauh ini KPK memang belum pernah memidanakan suatu korporasi. Hal itu karena belum ada aturan jelas mengenai aturan dan tata cara pemidanaan korporasi.

Namun, menurut Alex, KPK sudah berkoordinasi dengan MA, untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Mungkin tidak lama lagi ada surat edaran MA yang mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi," kata Alex.

(Baca: KPK Berharap MA Sepaham Terkait Pemidanaan Korporasi)

Sementara itu, mengenai dasar hukum pemidanaan terhadap korporasi, KPK dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, unsur "setiap orang" dalam undang-undang tersebut dapat dimaknai sebagai suatu korporasi atau badan usaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com