Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Lapas Berlebih, BNN Mulai Fokus Rehabilitasi Napi Narkoba

Kompas.com - 07/09/2016, 20:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan (lapas), salah satunya disebabkan oleh banyaknya narapidana kasus narkoba. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 19 Agustus 2016, terdapat sekitar 126.819 narapidana dan 192.996 tahanan.

Secara nasional total kelebihan kapasitas lapas mencapai 73.350 orang atau 169 persen dari seluruh kapasitas lapas. Dari jumlah narapidana tersebut, 62.768 narapidana atau sekitar 49,5 persen merupakan terpidana kasus narkoba.

Menanggapi hal ini, Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Darmawel Aswar mengatakan, kapasitas berlebih lapas disebabkan banyaknya aparat penegak hukum yang tidak melakukan pemilahan pada terpidana kasus narkoba.

Aparat penegak hukum, lanjut Darmawel, seringkali menafsirkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk bisa memasukkan terpidana kasus tersebut ke dalam lapas. Padahal, perlu adanya pengklasifikasian yang jelas terhadap terpidana kasus narkoba.

(Baca: Wakil Ketua Komisi III Sebut Lapas Penuh karena Kasus Narkoba, Tak Terkait Syarat Remisi)

"Selama ini yang sering kita lupakan adalah orang-orang yang masuk penjara ini sudah dipilah-pilah belum menyangkut penggunaan dari narkotikanya," ujar Darmawel usai Diskusi 'Pemberitan Media Masaa Mengenai Dugaan Keterlibatan Jajaran TNI, Polri, dan BNN dalam Peredaran Narkotika Internasional' di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Damarwan, para terpidana kasus narkoba harus lebih dahulu diklasifikasikan mana yang masuk lapas dan harus direhabilitasi. Ini dapat dilihat dari latar belakang dan rekam jekak medis terpidana kasus narkoba.

"Harus dipilah yang mana yang harus masuk penjara dan rehabilitasi. Pola pikir kita seharusnya melihat rehabilitasi itu sama dengan menjalani masa hukuman juga," lanjut Darmawel.

(Baca: Lapas Penuh Dinilai Bukan Alasan untuk Permudah Remisi bagi Koruptor)

Darmawel mengatakan, dengan banyaknya terpidana kasus narkoba dimasukkan ke dalam lapas, ini justru akan melanggengkan kegiatan pengedar memperjualbelikan obat-obatan terlarang tersebut di dalamnya.

"Bandar yang tadinya tidak akan dapat duit malah jadi dapat. Karena darah baru masuk, mereka punya anggota baru," tambah Darmawel.

Oleh karena itu, BNN akan menggiatkan proses rehabilitasi bagi terpidana penyalahgunaan narkoba.

Proses rehabilitasi ini akan dilakukan secara selektif agar mampu menjaring secara tepat mana pengguna dan pengedar narkoba. Hal ini dilakukan agar para pengedar tidak menyalahgunakan adanya program rehabilitasi yang dilakukan BNN.

"Yang bisa direhabilitasi ini adalah orang yang terjebak, dipaksa, sudah masuk ke ranah itu dia gak bisa lagi keluar. Jadi artinya rehabilitasi selektif, tidak sembarangan. Karena ini banyak disalahgunakan juga oleh para bandar," ungkap Darmawel.

Kompas TV Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Terbongkar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com